Kamis, April 25, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sindikat Pengedar Pil Sapi Dibekuk Polisi, 1 Orang Ditetapkan Sebagai DPO

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Wonosari, (Fakta9.com)__//Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menangkap 9 orang sindikat pengedar narkoba bersama ribuan psikotropika jenis Pil Tryhexiphenidyl atau sering disebut dengan pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan jika pada 11 Maret 2022 lalu, petugas berhasil mengamankan ND dan menyita 175 butir Pil berlogo Y, diwilayah Semuluh, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu.


Baca Juga : Kontraversi Pembangunan Tugu Tobong Gamping Untuk Gantikan Patung Pengendhang, Akademisi: ‘Patung Tobong Sebaiknya Tidak Dikerjakan.’


Dari penangkapan pelaku ND ini, Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya, yaitu D, RN dan BG.

“Pelaku BG ini kita tangkap di Wilayah Gondokusuman, Yogyakarta.” Jelasnya

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku BG, ia mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari DM.

Tak mau kehilangan buruannya, Polisi segera menangkap DM di jalan Ring Road Selatan, Bantul. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.497 butir pil dan uang sejumlah Rp 1,2 juta.

Kemudian berdasar keterangan DM, Polisi juga mengamankan dua orang warga Semarang berinisial KM dan AD di wilayah Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta bersama 75 butir Pil.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan MJ warga Dlingo, Bantul di GOR Siyono, Kapanewon Playen beserta 57 butir pil sebagai barang bukti.


Baca Juga : Icon Patung Pengendhang di Bunderan Siyono, Akan Diganti Dengan Tugu Tobong Gamping


Dari keterangan MJ, kemudian polisi kembali menangkap satu orang yakni IN beserta barang bukti uang Rp 220 ribu hasil penjualan pil.

“Kami juga telah menetapkan satu pengedar lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya pelaku disangka dengan UU Kesehatan pasal 197 Jo 162 ayat 1, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA