YOGYAKARTA, DIY, (FAKTA9.COM)__// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta hingga bulan Februari 2025 ini telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari 12 belas kasus yang berhasil diungkap, Polisi menetapkan 12 tersangka yang salah satunya merupakan remaja yang masih anak dibawah umur.
“Kita amankan 12 tersangka, 11 orang laki-laki dan ada yang masih dibawah umur, serta 1 orang tersangka perempuan,” Ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Senin (24/02/2025).
Baca juga: LazisNU DIY Salurkan Bantuan Kepada Jama’ ah yang Membutuhkan
Remaja lelaki berinisial DPP (16) diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada 15 Januari 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Margoluwih, Seyegan, Sleman, karena penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat diamankan dari tangan DPP Polisi berhasil menyita 0,4 gram tembakau sintesis yang ia dapatka secara online.
Terhadap DPP disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) hurufa UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terhadap pelaku yang masih di bawah umur telah dilakukan penyelesatan kasus secara Restorative Justice (RJ), ” terangnya
Selain kasus tembakau sintetis, Polisi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya).
“Ada sembilan kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang berhasil kami ungkap, ” Jelasnya.
Dari 9 kasus obaya, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 8 orang lelaki yakni FDP (20), FDH (31), RA (31), GPD (21), AKD (26), LBS (25), PWS (34) dan MES (28) serta seorang perempuan berinisial APA (27).

“Barang bukti yang berhasil disita dari 9 tersangka sebanyak 55.019 butir obat-obatan berbahaya, ” Ungkap AKP Ardiansyah.
Para tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) junctoPasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Dua kasus lainnya adalah penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang tersangka yakni SP (54) dan JAK (21).
Baca juga: Atap Galvalum SPBU Donggubah Porak Poranda
Saat penangkapan, dari tangan SP Polisi menyita 1,71 gram ganja yang didapatkan secara online. Kemudian dari tangan JAK diamankan barang bukti ganja seberat 86,63 gram.
“Terhadap SP yang merupakan residivis kasus narkoba disangkakan pasal 112 ayat (1)
juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya
Sedangkan JAK dijerat pasal 111 ayat juncto pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukunan maksimal 20 tahun penjara.