Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Curanmor Lancarkan Aksinya Karena Ada Kesempatan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GEDANGSARI, GUNUNGKIDUL (FAKTA9.COM)__//- Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Mungkin itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gedangsari, Gunungkidul.


Baca Juga : TNI AD Bantu 5 Titik Air Untuk Dimanfaatkan Warga Gunungkidul


Seorang pria berinisial ES (45) warga Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul, berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Gedangsari setelah berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol B 3410 SDL.

Tersangka ini mengaku memiliki niat untuk mencuri setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menancap.

“ES mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, dan untuk modusnya ialah mengambil atau mencuri saat ada kesempatan.” Jelas Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto, Selasa (06/02/2024).

Pencurian itu dilakukan oleh tersangka ES di wilayah padukuhan Gandu, Mertelu, Gedangsari pada Kamis (20/12/2023) lalu.

Saat itu ES melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya mencari rumput, dengan posisi kunci kontak masih menempel.

“Jadi motor dicuri saat pemilik mencari rumput dan waktu itu kunci motor masih menancap di lubang kontak.” Ucapnya.

Baca Juga : Peredaran Obat Psikotropika Antar Provinsi Merajalela, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dan Memburu Pengedar Lainnya


Berbekal laporan dari korban, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, meski sempat mencoba untuk melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA