Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pasca Dirawat di Rumah Sakit, Ibu Bayi Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// EW (19) ibu dari dua bayi kembar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

“Sdr EW setelah dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara dan diperbolehkan pulang, kami periksa intensif. Kemudian sudah kami lakukan penahanan sejak Senin malam tanggal 18 September 2023. Saat ini kami titipkan di rutan Polresta Sleman.” Jelas Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto saat dihubungi awak media pada hari Senin (25/09/2023).

Baca juga : Nekat Maling Motor Untuk Open BO, Warga Bantul Digulung Polisi


Dikatakan lebih lanjut, perempuan asal Lampung itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dan atau seorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.

“Tersangka EW dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUH Pidana.” Ungkapnya.

Baca juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Saptosari Ternyata ODGJ


Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang laki – laki berinisial SW (31) warga Piyungan, Bantul, yang merupakan ayah dari dua bayi kembar perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Buntung Padukuhan Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman, DIY, pada hari Kamis (14/09/2023) lalu.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA