Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Nekat Maling Motor Untuk Open BO, Warga Bantul Digulung Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Bayu Sila Pambudi menerangkan bahwa dari ungkap kasus tersebut, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni seorang pemuda berinisial TR (26) warga Kapanewon Srandakan, Bantul.


Baca juga : Sepeda Motor Terjun Bebas ke Dalam Jurang, Satu Nyawa Melayang


Disampaikan, penangkapan pelaku bermula ketika pada hari Selasa (12/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, takmir Musala Al-Hadi di Padukuhan Gandekan, Bantul, melihat terduga pelaku pencurian sepeda motor berada di sekitar lokasi Musala.

“Jadi takmir itu telah mengenali wajah pelaku.” Ucapnya di Lobby Polres Bantul, Senin (18/9/2023).

Kemudian, takmir meminta tolong kepada petugas piket jaga Sabhara BRI.

“Jarak antara Mushala dengan kantor BRI kebetulan sangat dekat, sehingga takmir meminta pertolongan terhadap petugas jaga untuk mengamankan terduga pelaku.” Jelas Kasat Reskrim.

Anggota Reskrim Polres Bantul yang mendapat laporan tentang adanya seorang terduga pelaku Curanmor yang diamankan, lantas mendatangi lokasi.

Saat dilakukan introgasi, TR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, dan uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari serta foya – foya.


Baca juga :Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dua Guru Sekolah Al-Mujahidin Ikuti Pelatihan di Singapore


“Dua unit motor dijual seharga Rp 5 juta dan digunakan untuk Open BO (Open Booking Out/ memesan jasa wanita penjaja seks melalui online), membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.” Urainya.
“Atas perbuatannya, TR akan dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian berupa hukuman dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun penjara.” Imbuh Iptu Bayu.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA