WONOSARI, (Fakta9.com)__//Subardi (55) warga Karangasem RT 12, RW 11, Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum pada 29 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Menantu korban, Sulistyo menjelaskan jika pelaku berinisial E alias Kodok merupakan warga Kabupaten Sleman, dan berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
Baca juga :Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senjata Polisi
“Pelaku merupakan aparat penegak hukum.” terangnya
Kasus penganiayaan itu bermula pada sekitar bulan Oktober 2022 lalu, saat itu Subardi menerima pesanan untuk membuat kusen kayu berupa gawang pintu, daun pintu, gawang jendela dan daun jendela dari pelaku.
Antara korban dan pelaku sepakat jika pesanan kusen akan diselesesaikan dalam waktu sekitar 2 bulan. Namun ternyata hingga batas waktu yang disepakati habis pekerjaan belum rampung.
Akhirnya kusen yang dipesan pelaku dilimpahkan dan dikerjakan orang lain.
“Alasanya karena mertua saya tidak bisa menyelesaiakan pekerjaannya tepat waktu.”kata Sulistyo
Setelah beberapa bulan berlalu, puncaknya pada 29 Mei 2023 lalu pelaku datang kerumah Subardi. Tanpa basa-basi oknum aparat itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku datang dang langsung menampar muka mertua saya berkali-kali hingga memar.” terang menantu korban.
Selain mengalami luka fisik, Subardi saat ini masih mengalami shock atas penganiayaan yang dialaminya.
Pihak keluarga korban, menurut Sulistyo saat ini telah membuat laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh Subardi.
“Kami sudah buat laporan. Semoga oknum aparat ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak semena-mena.” pungkasnya