YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka kasus tewasnya Aldi Apriyanto (19) warga Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/05) malam.
“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) petang.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Nuredy menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Briptu MK bersama beberapa anggota Polsek Girisubo melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.
Baca juga : Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senjata Polisi
Ketika acara sudah mau selesai, tiba-tiba terjadi kericuhan antar penonton.
“Tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut.” jelasnya
Dari atas panggung, menurut Kombes Pol Nuredy, tersengka meminta senjata api laras panjang kepada rekannya yang merupakan juniornya sesama anggota Polisi.
Saat itu Junior tersangka yang saat ini berstatus sebagai saksi langsung memberikan senjata yang diminta Briptu MK.
Sambil memberikan senjata, rekan tersangka memberikan kode jika posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.
“Tersangka (Briptu MK) menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi,” terangnya.
Oleh Briptu MK, senjata tersebut kemudian disandang di bagian depan dengan posisi laras senjata diarahkan ke bawah. Namun tersangka tidak melakukan pengecekan maupun mengunci senjata tersebut.
Baca juga : Penembakan Gedung Puskesmas Depok 1 Sleman Didalangi Oleh Eks Petugas Keamanan
“Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia,” tutur Dirreskrimum Polda DIY.
Menjalani Pemeriksaan Kode Etik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Briptu MK akan ditahan di Mapolda DIY serta menjalani pemeriksaan adanya pelanggaran kode etik.
“Selain pidana, tersangka juga akan jalani pemeriksaan etik di Bid. Propam Polda DIY.” Pungkasnya