Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Nilep Perhiasan Milik Majikannya, Pria Asal Wonogiri Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Reskrim Polsek Mlati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah milik HS (67) warga Malti, Sleman.

Tersangka dalam kasus tersebut ialah seorang laki – laki dengan inisial NW (37) asal Wonogiri, yang merupakan pembantu di rumah HS.

Disampaikan oleh Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo jika saat melancarkan aksinya pelaku berhasil menggondol perhiasan seberat 84 gram berbagai jenis.


Baca juga : Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Pemuda Diglandang ke Kantor Polisi


Saat itu pelaku dimintai tolong sama korban untuk mengambilkan handuk di dalam almari, ketika membuka almari pelaku melihat perhisaan di dalam laci sehingga niatan untuk mencuri muncul dalam pikirannya.

“Pelaku mengulangi perbuatannya itu dua kali dengan cara memasukan perhisan ke kantong celana dan selanjutnya digadaikan.” Ucap Kapolsek.

Dalam penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 49 juta di daerah Jalan Monjali. Namun, uang hasil gadai tersebut hanya tersisa sebesar Rp 1,5 juta.


Baca juga: Seorang Pemuda Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Karena Terinspirasi Video Porno


“Uang hasil gadai digunakan untuk bersenang – senang dan main judi online.” Jelasnya, Kamis (06/07/203).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA