Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Pemuda Diglandang ke Kantor Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang pemuda dengan inisial TP (20) warga Caturtunggal, Depok, Sleman, lantaran telah melakukan pembacokan terhadap RH (20) warga Ngaglik, Sleman.

Disampaikan oleh Kapolsek Depok Barat, Kompol Mega Tetuko jika penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (19/04/2023) pukul 01.51 WIB.


Baca Juga : Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai Penjaja Seks, Lima Tersangka Digulung Polisi


Bermula ketika pelaku keluar rumah dengan membawa sabit yang disembunyikannya dibalik kaosnya berpapasan dengan korban di Jalan Nogopuro tepatnya di depan SDN Nogopuro, Gowok, Caturtunggal.

Tidak ada angin dan tak ada hujan, tiba – tiba pelaku langsung mengayunkan sabit tersebut ke arah korban hingga mengenai lengan tangannya.

“Pelaku keluar rumah hendak membeli rokok dan sabit itu dibawa dengan alasan untuk berjaga – jaga.” Ucapnya, Kamis (20/04/2023).

Setelah membacok korban, pelaku juga sempat melontarkan kata – kata kepada korban dan pergi begitu saja.


Baca Juga : Perumahan Mulai Dibangun, Ganti Rugi Lahan Belum Dilunasi


Korban yang saat itu masih dalam kondisi terluka, kemudian diantarkan temannya ke Mapolsek Depok Barat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Tak berselang lama, pelaku pun berhasil ditangkap polisi.

“Selain menangkap TP, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabit sepanjang 35 cm, kaos dan celana yang digunakan pelaku waktu kejadian.” Ujarnya.

Dilanjut, tindak pidana penganiayaan itu terjadi diduga lantaran adanya kontak mata antara pelaku dengan korban.

“Guna menanggung perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan penjara.” Imbunya Kapolsek Depok Barat.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA