YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Baca Juga : Berikut Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Jogja-Wonosari Menurut Keterangan Polisi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengatakan jika dalam perkara tersebut dua tersangka tidak ditahan karena satu orang dalam kondisi hamil dan satu orang lagi memiliki bayi berusia empat bulan.
“Untuk yang ditahan ada 13 orang, satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan.” Ucapnya, Kamis (30/07/2026) siang.
Kemudian pada 24 Juli 2026, Satreskrim Polresta melakukan penetapan lima orang tersangka, yaitu dua orang pengasuh, dua guru taman kanak-kanak (TK) kemudian satu orang bagian kerumahtanggaan.
“Pada tanggal 28 Juli yang memenuhi panggilan ada empat orang. Dari empat orang itu, tiga kami lakukan penahanan, kemudian satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur empat bulan.” Ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa setelah dilakukan penggerebekan pada 25 April 2026 hingga saat ini, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta sudah menetapkan sebanyak 32 tersangka dan mendata 157 korban.
“Kami melakukan penetapan tersangka sebanyak 13 orang, diantaranya satu kepala atau ketua yayasan, satu orang lagi kepala sekolah, kemudian 11 orang pengasuh.” Jelasnya.
Kemudian pada sesi dua, Polresta menetapkan sebanyak 19 tersangka, yang pertama melakukan penetapan sebanyak 14 tersangka, di antaranya dua admin, satu satpam, satu kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh.
“Berkas penanganan sudah tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti.” Ungkapnya.
Iptu Apri mengatakan, terkait pasal yang diterapkan terhadap 19 tersangka sesi dua tersebut ada dalam empat pasal yaitu Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sedangkan terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu lima tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun.” Pungkasnya.
Baca Juga : Berikut Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Jogja-Wonosari Menurut Keterangan Polisi
Adapun 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah ;
Laki-laki berinisial AM (42) yang merupakan Satpam warga Piyungan, Bantul. Perempuan berinisial DD (34) yang merupakan admin warga Banguntapan, Bantul. Perempuan berinisial FA (23) yang merupakan admin warga Gondomanan, Yogyakarta. Perempuan berinisial RF (37) yang merupakan kerumahtanggan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Perempuan berinisial AS (24) yang merupakan pengasuh warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Perempuan berinisial DA (25) pengasuh warga Sabdodadi, Bantul. Perempuan berinisial HD (24) pengasuh warga Purwosari, Gunungkidul. Perempuan berinisial PA (22) pengasuh warga Banguntapan, Bantul. Perempuan berinisial SU (22) pengasuh warga Piyungan, Bantul. Perempuan berinisial SQ (23) pengasuh warga Sewon, Bantul. Perempuan berinisial TS (23) pengasuh warga Banguntapan, Bantul. Perempuan berinisial SR (30) pengasuh warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Perempuan berinisial TU (25) pengasuh warga Purwosari, Gunungkidul. Perempuan berinisial YI (27) pengasuh warga Kasihan, Bantul. Perempuan berinisial CK (29) pengasuh warga Banguntapan, Bantul. Perempuan berinisial WU (29) kerumahtanggan warga Mergangsan, Yogyakarta. Perempuan berinisial IN (24) guru TK warga Klaten, Jawa Tengah. Perempuan berinisial TN (30) guru TK warga Kalasan, Sleman dan perempuan berinisial YS (30) pengasuh warga Mergangsan, Yogyakarta.




