Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Modus Lowongan Pekerjaan, Pria Asal Kulonprogo Setubuhi Korbannya

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial FAS (34) asal Kulonprogo.

FAS ditangkap lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap beberapa wanita yang memanfaatkan modus lowongan pekerjaan.


Baca juga : Oleng Saat Melaju, Truk Boks Seruduk 3 Kendaraan


Bahkan saat melakukan aksi bejat tersebut, pelaku merekamnya dengan kamera Handphone untuk mengancam korbannya.

Disampaikan oleha Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto jika tersangka sebelumnya mengunggah lowongan pekerjaan prostitusi dengan menggunakan akun palsu bernama Nathalie Ana di salah satu grup Facebook pada bulan November 2022 lalu.

Korban yang merupakan gadis berusia 18 Tahun itu kemudian tertarik untuk mendaftar pada lowongan tersebut.

Pelaku selanjutnya mengatur pertemuan dengan para korban di sebuah hotel.

“Tersangka menemui korbanya mengaku sebagai sopir Nathalie Ana.” Ujarnya, Jum’ at (05/05/2023) siang.

Ketika bertemu di hotel, disitulah tersangka mengajak korban untuk menuruti nafsunya dengan dalih memberikan pelajaran mengenai pekerjaan itu.

“Selama melakukan tidakan bejatnya, ternyata FAS merekam adegan-adegan tersebut menggunakan ponsel pribadinya, dan video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban, jika tidak menurutinya pelaku akan menyebar vidio tersebut.” Ungkapnya.

Selain itu ternyata ada satu lagi perempuan dengan inisial SL (19) yang menjadi korban tindakan bejat FAS.

“Tersangka mengancam kepada korban kedua, jika ingin mengakhiri hubungan tersebut, korban harus mencarikan pengganti atau korban lainnya.” Terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, ditemukan juga adanya korban lainnya tetapi mereka enggan bersaksi karena takut akan diketahui oleh keluarga atau orangtua mereka.


Baca juga : Hati-hati Bermain di Pantai, Seorang Pemuda Terseret Ombak Saat Bersnorkling


Pada tanggal 3 April 2023 lalu, FAS berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setelah dikejar dan dipantau saat hendak melakukan pertemuan dengan korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA