BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _ // Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sehari. Dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (26/8/2026), polisi menyita total sekitar 2,58 gram sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KJP (32), RF (24) dan DJM (28). Ketiganya diamankan secara berurutan setelah polisi melakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.
Baca Juga : Adu Banteng di Jalan Karangmojo-Ngawen, Remaja Asal Ngawen Dilaporkan Tidak Sadar
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika penangkapan diawali dengan mengamankan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.
“Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap.” Ucapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengarah kepada DJM. Tersangka DJM kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, Bantul, pada Rabu pagi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap. Barang bukti itu ditemukan disimpan di dalam lemari kamar.
“Setelah dilakukan interogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp 850 ribu. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap KJP.” Ujarnya.
Polisi kemudian bergerak menuju rumah kos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. KJP akhirnya ditangkap pada Rabu siang.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta alat isap sabu.
“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali.” Jelasnya.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.
Baca Juga : Tika Susanti Singkirkan 12 Peserta Lainya Dalam Ujian Pengisian Ulu-ulu di Kalurahan Siraman
Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya.” Pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




