BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//!Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. AARP diamankan di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga : Akhir Hidup Lansia Asal Semanu Dijeratan Seutas Tali di Pohon Jati
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo.
“Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Jelasnya, Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, AARP berada di dalam rumah dan menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram. Selain itu, petugas mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam.” Ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AARP mengakui bahwa barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram.
Petugas kemudian membawa AARP beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.
Dalam perkara tersebut, AARP dipersangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga : Bupati Gunungkidul Dalami Permasalahan Pengisian Pamong Ulu-ulu di Kalurahan Siraman
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak mencoba maupun memiliki narkotika dalam bentuk apa pun. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum sekaligus membahayakan masa depan penggunanya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.” Pungkas Rita.




