Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mencuri Tabung Gas, Residivis Dijebloskan ke Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img


WONOSARI (fakta9.com)_ _// Sat Reskrim Polres Gunungkidul bersama anggota Polsek Wonosari berhasil menangkap AA (28) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan pelaku pencurian tabung gas 3 kg yang terjadi pada hari Kamis (21/04/2022) pukul 14.00 WIB, milik Basuki (50) warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Cuti Bersama Telah Habis Bagi ASN, BKD Gunungkidul Masih Tunggu Laporan dari OPD Terkait Jumlah Pegawai yang Tidak Masuk.


Disampaikan oleh Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum ketika melaksanakan Pers Rillis di Ruang Lobi Mapolres Gunungkidul, bahwa pelaku pencurian itu sempat terkam CCTV, kemudian jajaran Resmob Polres Gunungkidul bersama anggota Polsek Wonosari melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman tersebut.

“Pelaku menggunakan sarana kendaraan roda empat Nopol B 1552 EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu,” Jelasnya pada hari Selasa (10/05/2022).

Selanjutnya pada hari Senin (25/04/2022) pukul 15.30 WIB, saat anggota melakukan patroli dan terlihat ada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk sarana melakukan pencurian tabung gas yang melintas di Jalan Selang Wonosari.

“Mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil keterangan pemiliknya, sebelumnya mobil tersebut pada tanggal 21 April 2022 telah di sewa atau rental oleh seseorang yang mengaku bernama AA warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo,” Paparnya.

Berbekal infomasi itu, Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap diduga pelaku.

“Akhirnya AA berhasil dibekuk di simpang empat Karangmojo saat mengdarai sepeda motor,” Tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas 3 Kg di daerah Piyaman, Karangmojo, Ponjong dan Gedangsari.

“Tersangka merupakan residivis pelaku pencurian dengan kasus yang sama di beberapa tempat,” Tegas Kompol Widya Mustikaningrum.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA