Rabu, Maret 26, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Cuti Bersama Telah Habis Bagi ASN, BKD Gunungkidul Masih Tunggu Laporan dari OPD Terkait Jumlah Pegawai yang Tidak Masuk.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Cuti bersama Idul Fitri 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara telah di tetapkan oleh Pemerintah, mulai tanggal Jumat 29 April, Rabu 4 Mei, Kamis 5 Mei, dan Hari jumat 6 Mei, bagi para pegawai negeri yang bekerja di OPD(Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di pemerintah daerah kabupaten Gunungkidul.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, dan Pelatihan Daerah, Iskandar, SIP, MPA. ketika dikonfirmasi awak media Fakta9.com di ruang kerjanya, Senin (09/05/2022) menjelaskan bahwa, kepada masing masing pegawai yang masuk kerja di hari pertama diharuskan mengisi presensi melaui MOBSI GK (Mobile Presensi Gunungkidul).


Baca Juga : Berikan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wisatawan, SAR Satlinmas Wilayah 1 Gunungkidul Siagakan Personil.


“Bagi pegawai yang masuk kerja diharuskan mengisi prensensi melalui Mobsi Gk, sehingga kami bisa mengontrol absensi pegawai untuk kemudian kami laporkan ke Kementrian, seperti tahun tahun yang lalu, ” Jelasnya.

Lebih lanjut kepala BKD, menjelaskan bahwa untuk tahun ini ada kebijakan dari pusat bahwa pegawai boleh mengambil cuti sebelum lebaran maupun sesudah lebaran bersamaan dengan cuti bersama dan hal ini bisa diterapkan pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

“Jadi untuk cuti bisa disambungkan dengan cuti bersama, dan saat ini teman teman baru merekap laporan dari masing masing OPD terkait data data pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama ,”imbuhnya.

Selanjutnya setelah kita rekap dari hasil laporan masing masing OPD, pihaknya akan menginventarisir alasan dari pegawai yang tidak masuk kerja apakah memang karena masih dalam rangka cuti yang di ambil atau memang secara sengaja tidak masuk kerja, kemudian untuk sangsi bagi para pegawai yang tidak masuk kerja adalah sebatas pembinaan dan teguran karena hanya merupakan pelanggaran ringan.


Baca Juga : Libur Lebaran 2022 Tempat Wisata Dibuka, Dispar Gunungkidul Akan Melaksanakan Pengetatan Prokes Bagi Pengunjung dan Pelaku Wisata


“Tetapi jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan, kemungkinan berdampak pada pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang secara otomatis akan berkurang,”

Reporter: Suryono

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA