KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial HEN (37) asal Temon, Kulonprogo, ditangkap polisi lantaran nekat curi dua karung gabah di rumah milki JP (45) warga Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Peristiwa tersebut diketahui oleh korban pada Jumat (17/06/2026) sekitar pukul 04.52 WIB.
Baca Juga : Cabuli Anak Laki-Laki Modus Cuci Gamelan, Guru Karawitan Dijebloskan ke Penjara
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Faisal Amari menyampaikan jika dalam melancarkan aksinya pelaku nekat mengambil dua karung gabah dengan berat masing-masing 50 Kg secara bergantian dan diangkut menggunakan sepeda motornya.
“Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (17/07/2026) dini hari.” Ucapnya, Jumat (04/09/2026) siang.
Setelah berhasil mencuri dua karung gabah, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi dan menjual hasil curiannya di tempat penggilangan gabah.
“Dari pengakuannya, uang hasil penjualan gabah itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.” Jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku telah melakukan pencurian gabah di beberapa wilayah berbeda di daerah Kabupaten Kulonprogo.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Mapolres Kulonprogo.” Ujarnya.
Baca Juga : Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan di Saker Ponjong, Satu Orang Kondisi Koma
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan hasil panen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap penyimpanan hasil panen. Pastikan tempat penyimpanan aman, dan segera laporkan ke polisi jika ada hal mencurigakan.” Ungkapnya.




