BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Celurit terjadi di SPBU Kretek tepatnya di Padukuhan Kretek, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Sabtu (08/03/2025) malam.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang remaja berinisial NAF (16) dan YA (16) warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, mengalami luka sobek pada pinggang bagian kiri.
Baca juga: ‘Kaliurang’ Dijadikan Merek Anggur Merah, Pemkab Sleman Somasi Produsen Minuman Beralkohol
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry menyampaikan jika setelah menerima laporan adanya perkara tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial EAN (19) serta ARN (16) warga Jetis, Bantul, pada Rabu (16/04/2025).
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor Honda PCX, Sajam berupa Celurit dan barang-barang lainnya.” Jelasnya, Senin (21/04/2025).
Dilanjut, bahwa perkara itu terjadi bermula saat antara korban yang berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berpapasan dengan rombongan pelaku sebanyak empat orang dengan mengendarai sepeda motor PCX dan Yamaha N max.
Kemudian para pelaku putar balik dan mengejar korban, hingga akhirnya sampai di SPBU Kretek.
“Yang mengendarai sepeda motor Yamaha N max berhenti di luar SPBU, sedangkan pelaku masuk ke dalam SPBU sambil marah-marah dan melakukan pembacokan hingga mengenai kedua korban.” Ungkapnya.
Baca juga: Peringatan Hari Kartini: Perempuan Berdaya untuk Gunungkidul Raya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun 8 bulan.
“Pelaku EAN kami lakukan penahanan, sementara ARN tidak kami tahan karena masih dibawah umur dan diwajibkan apel di Mapolsek Kretek.” Imbuhnya.