Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Maling Handphone di Beberpa Lokasi, Warga Sewon Digelandang Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _//Melakukan pencurian handphone dibeberapa lokasi berbeda, seorang pria berinisial HG (49) warga Bangunharjo, Sewon, Bantul digelandang Polisi.


Baca Juga : Menteri ATR/ BPR Berjalan Kaki Menyerahkan Sertifakat Tanah Kepada Warga Tepus


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang pelajar berinisial M (18) warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (15/11/2023) pukul 17.00 WIB, di Lapangan Hibrida, Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, ketika korban mengikuti kegiatan latihan Pleton Inti (Tonti).” Jelasnya.

Setelah selesai latihan dan korban hendak pulang, namun malah kehilangan dua unit Handphone senilai Rp 5,4 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Sedayu.

Pihak Unit Reskrim yang mendapatkan laporan itu lantas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu (6/12/2023), petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kriminal tersebut dan dari pendalaman, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Kretek, Bantul dan Pengasih, Kulonprogo.” Ungkapnya.

Baca Juga : 8 Hari Terparkir di Halaman Masjid, Mobil Sedan Silver Diambil Pemiliknya


Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai saat beraksi, dua buah gawai hasil curian, satu buah helm, sepasang sepatu serta jaket switer yang dipakai pelaku pakai saat beraksi.

“Kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA