Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kesulitan Ekonomi, Seorang Pria Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Dengan Tarif Rp 600 Ribu

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

(FAKTA9.COM)__//Seorang pria berinisial YS (30) Warga Gunugkidul ditrtapkan tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menjual istrinya sendiri yang berinisial TSN (28) kepada lelaki hidung belang.

Dikutip dari Tribunnews.com Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan jika penangkapan jika terbongkarnya praktik prostitusi tersebut, setelah Polisi berhasil menggerebek pasangan suami istri tersebut saat sedang bertransaksi di sebuah hotel kawasan Gilingan, Kota Solo, Jawa Tengah pada 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.


Baca juga : Nilep Perhiasan Milik Majikannya, Pria Asal Wonogiri Masuk Bui


“Dalam penyelidikan ke hotel dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan,” kata Iwan, Jumat (7/7/2023).

YS menawarkan layanan prostitusi kepada lelaki hidung belang melalui media sosial yang diberi tagline Wild Wife. Dia menjual istrinya dengan tarif kisaran RP 600 ribu hingga Rp 1,2 juta tergantung jarak.

Kepada Polisi YS mengaku jika praktik prostitusi yang dijalankannya sudah berjalan sekitar 1 tahun, dan sudah 10 kali menyewakan istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.

“Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi,” terang YS saat jumpa pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).

Bahkan suami bejat tersebut juga melayani permintaan pelanggan yang menginginkan berhubungan badan bersama-sama dengan 2 atau 3 pria sekaligus (Thresome).

Pria bejai ini dihadapan Polisi mengaku tega menyewakan istrinya sendiri kepada lelaki lain lantaran kesulitan ekonomi.


Baca juga: Seorang Pemuda Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Karena Terinspirasi Video Porno


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA