Rabu, Juli 16, 2025

FAKTA TERBARU

Jual Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi Hijau, Salah Satu Tersangka Merupakan Warga Semanu Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu kos di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Rabu (07/05/2025) siang.


Baca Juga : Truk Bermuatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Alami Kecelakaan di Jalan Wonosari-Karangmojo


Dalam perkara tersebut, pihak berwajib menetapkan satu orang pria asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul, berinisial AHA (22) dan seorang perempuan berinisial RKW (28) warga Sewon, Bantul, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan jika kedua pelaku ini sudah melancarkan aksinya mulai akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

“Pelaku menjual anak yang masih berusia 15 ke pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat dengan harga Rp 400 ribu satu kali main.” Ucapnya, Senin (26/05/2025) siang.

Dilanjut, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menawarkan korban di Aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan, pelaku menghubungi korban dan disuruh melayani tamu di kos tempat pelaku tinggal.

Setelah pelanggan membayarkan uang ke korban secara tunai, lantas korban menyetorkan uang tersebut ke pelaku. Korban pun mendapat pembagian hasilnya.

“Bila dikalkulasi, korban ini mendapat pelanggan kurang lebih 15 hingga 20 orang setiap bulannya.” Jelasnya.

Baca Juga : Tiga Orang Luka Serius Dalam Insiden Adu Banteng Truk Dengan Toyota Avanza di Panjatan


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AHA dan RKW dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

“Atas adanya kejadian tersebut, kami menghimbau kepada setiap orang tua untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada di luar rumah, sehingga dapat diketahui dan dapat dikendalikan agar selalu dalam kegiatan yang positif.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA