Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Empat Kali Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SAPTOSARI (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda berinisial DN (40) warga Padukuhan Pringwulung RT 006, RW 002, Krambilsawit, Saptosari, diaman polisi lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Diungkapkan oleh Kapolsek Saptosari, AKP Kusnan Priyono bahwa tindak pidana cabul itu diketahui pertama kali oleh pada hari Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.


Baca juga: Curi Laptop Milik Jaksa KPK, Dua Residivis Ditangkap Polisi


Kala itu pelaku dan korban sebut saja Mawar (13) warga Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari, sedang berduan di dalam kamar rumah Mawar (pelaku menyetubuhi Mawar).

“Saat itu pelaku ditegur dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.” Jelasnya.

Karena merasa geram dan tidak terima, selanjutnya pada hari Sabtu (07/01/2023) orang tua korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban agar DN di hukum.

“Peristuwa tersebut memicu kerumunan massa, sehingga warga berinisatif mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Saptosari.” Urai Kapolsek.

Baca juga : Melakukan Penipuan, Mantan Karyawan BUMN Terancam Pidana 4 Tahun Penjara


Anggota polisi yang datang ke lokasi lantas mengamankan pelaku dan kemudian penyidikan di serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Informasi yang kita dapat, DN telah menyetubuhi Mawar sebanyak 4 kali mulai bulan Agustus 2022. Menurut pengakuan DN, ia nekat melakukan perbuatan itu karena menyukai korban dan beberapa kali memberikan uang kepada korban.” Papar AKP Kusnan Priyono.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA