Jumat, Oktober 2, 2026

FAKTA TERBARU

Polisi Sita Sabu 0,34 Gram dan Alat Isap Dari Seorang Pria di Bantul

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial IT (33) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Selasa (29/9/2026) sore.


Baca Juga : Nelayan Asal Pacitan Temukan Mayat Mengapung di Perairan Pantai Wohkudu


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Awalnya, petugas menerima informasi bahwa di sekitar wilayah Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.” Ucapnya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Rita, petugas mulai melakukan penyelidikan pada Selasa (29/9) sore. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber, petugas mengarah kepada seorang warga berinisial IT yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai seorang warga yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.” Jelasnya.

Selanjutnya, petugas mencari keberadaan orang yang dimaksud. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai alamat rumahnya di wilayah Semail, kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan IT yang saat itu berada di dalam rumah. Setelah itu, petugas melakukan interogasi awal dan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah meja dapur rumah yang ditempati terduga pelaku.” Ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,34 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain itu, polisi menyita pipet kaca yang diduga masih menyisakan serbuk kristal, botol plastik kecil yang dirangkai dengan potongan sedotan, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

“Selain serbuk kristal yang diduga sabu, petugas juga mengamankan pipet kaca, botol plastik yang dirangkai dengan potongan sedotan, bungkus rokok, tisu, sedotan bening, dan korek api gas.” Terangnya.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A15 warna biru dongker yang dibawa oleh terduga pelaku saat diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IT mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.

“Dari keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial S dengan harga Rp 450 ribu. Pembelian tersebut, menurut pengakuannya, disepakati sebanyak 0,5 gram.” Tuturnya.

Terduga pelaku juga mengaku sabu tersebut dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Meski demikian, polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku terkait asal barang bukti yang ditemukan.


Baca Juga : Tragis!! Lansia di Saptosari Ditemukan Meninggal Dengan Tali Tampar Menjerat Leher di Belakang Rumah


“Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Tegasnya.

Atas perbuatannya, IT disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA