BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi menggelar razia minuman keras (Miras) di 10 lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 283 botol Miras serta dua plastik yang masing-masing berisi 1 liter alkohol murni.
Baca Juga : Tabrak Motor Keluar dari Indomart Kepek, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Bantul berdasarkan informasi masyarakat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selanjutnya, barang bukti miras yang ditemukan diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Petugas melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol. Dari rangkaian kegiatan tersebut diamankan ratusan botol miras serta alkohol murni.” Ucapnya, Senin (5/10/2026).
Adapun razia dilakukan di wilayah Dlingo, Kretek, Bantul, Jetis, Kasihan, Bambanglipuro, dan Sewon. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan di sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran berdasarkan informasi masyarakat.
Di Dlingo, petugas menemukan sembilan botol miras di sebuah warung di wilayah Pancuran, Terong. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Merah, dan tiga botol Atlas, dengan jenis serta jumlah sebagaimana tercantum dalam laporan.
Selanjutnya, di wilayah Kretek, polisi mengamankan 43 botol miras dari sebuah toko atau warung kelontong di kawasan Parangkusumo. Barang bukti tersebut antara lain Mansion House jenis vodka dan whisky, Bir Bintang, Atlas Anggur Lychee, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Joker Anggur Hijau, serta Intis.
Sementara itu, dari Jalan Keyongan, Sabdodadi, Bantul, petugas mengamankan tujuh botol miras jenis AL. Kemudian, dari kawasan Canden, Jetis, diamankan 13 botol miras jenis yang sama.
Berikutnya, di Sruwuh, Donotirto, Kretek, polisi menyita lima botol miras yang terdiri atas tiga botol Atlas Anggur Lychee dan dua botol Atlas Anggur Peach.
Pada operasi di Pepen, Jayan, Canden, Jetis, petugas juga mengamankan 96 botol ciu. Kemudian, di wilayah Kasihan, petugas menemukan 11 plastik kecil berisi cairan bening mengandung alkohol serta dua plastik yang masing-masing berisi 1 liter alkohol murni.
Selain itu, di Jalan Samas, Padukuhan Selo, Bambanglipuro, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis AL yang dibawa sekelompok pemuda. Petugas kemudian mengamankan botol tersebut dan memberikan imbauan kepada para pemuda agar pulang ke rumah.
Selanjutnya, di Jalan Monggang II, Pendowoharjo, Sewon, polisi mengamankan 14 botol miras jenis AL. Adapun di Outlet 23, Jalan Parangtritis Km 10, Sabdodadi, petugas menemukan 84 botol berbagai jenis minuman beralkohol.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang tercatat berupa 283 botol miras. Selain itu, terdapat dua plastik yang masing-masing berisi 1 liter alkohol murni dalam operasi di wilayah Kasihan.
Baca Juga : Kedapatan Bawa Sajam Jenis Celurit, Enam Remaja di Gunungkidul Diamankan Polisi
“Adapun orang-orang yang tercatat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti dalam laporan tersebut berinisial R (55), YS (31), IS (34), DS (27), HS (61), IN (30), W (64), AP (25), AR (24), dan HK (28).” Ungkapnya.
Rita menambahkan, seluruh barang bukti hasil penindakan diamankan oleh petugas. Selanjutnya, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif. Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.” Imbuhnya.




