BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial EEP (41) warga Bojong, Panjatan, Kulonprogo, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam di wilayah Padukuhan Tegalrejo, Srigading, Sanden, Bantul, pada Jumat (25/09/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam dan tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni berinisial ST, RDC dan DEP.
Baca Juga : Polisi Sita Sabu 0,34 Gram dan Alat Isap Dari Seorang Pria di Bantul
Disampaikan oleh Kapolsek Saden, AKP Madiono bahwa semula pada pukul 17.00 WIB, kedua pelaku berada di rumah ST. Kemudian secara tiba-tiba, ST ditelephone oleh EEP, dan dalam pembicaraannya tersebut korban berkata “Pendekar Bento” yang membuat pelaku ST tersinggung.
Lalu ketiga pelaku menuju Pantai Samas untuk bertemu korban. Selanjutnya mereka menuju ke rumah temannya yang berada di Tegalsari, Srigading, Sanden, Bantul. Sesaat kemudian korban datang bersama temannya. Selanjutnya terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap korban.
“Pelaku ST bersama dengan DEP dan RDC menyerang korban secara bersama-sama. Saat itu tangan kanan tersangka DEP memegang senjata tajam jenis karambit kemudian mengayunkan senjata tersebut ke arah korban sehingga menimbulkan luka sayatan di punggung korban sebanyak 2 kali dan di bagian paha sebanyak 1 kali.” Ujarnya, Jumat (02/10/2026) siang.
Tak hanya itu, ST juga menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit yang disabetkan ke badan korban. Sedangkan pelaku RDC mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah badan korban.
“Akibat kejadian tersebut, EEP mengalami luka sayat pada punggung, kedua tangan, dan kaki, serta memar dikepala.” Ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DEP dan RDC beberapa saat setelah kejadian.
Baca Juga : Tragis!! Lansia di Saptosari Ditemukan Meninggal Dengan Tali Tampar Menjerat Leher di Belakang Rumah
“Untuk ST sempat melarikan diri, namun kemudian berhasil ditangkap pada hari Senin (28/10/2026) sekira pukul 16.30 WIB.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak karegori V.




