Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Melakukan Penipuan, Mantan Karyawan BUMN Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda berinisial PDD (28) yang berstatus mantan Karyawan BUMN warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul, akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Gunungkidul setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan.

Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa kasus penipuan itu terjadi pada bulan Juli 2021, saat itu korban dengan inisial AR (26) dan RR (32) warga Watu Belah, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, dijanjikan oleh tersangka bisa menjadi pegawai di Kantor Angkasapura Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan syarat harus membayarkan sejumlah uang.


Baca juga : Galian Proyek Perumahan Longsor, 1 Orang Tewas Dan 1 Korban Dalam Pencarian


“Kedua korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total nominal Rp 680 juta.” Jelasnya.

Selanjutnya pada Bulan Januari 2022, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menyakan perihal pekerjaan tersebut namun tidak bisa dihubungi lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian AR dan RR melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Polres Gunungkidul.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Gnungkiudul lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Namun karena pelaku tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Gunungkidul menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/13/VI/2022/RESKRIM.

Setelah diterbitkan sebagai DPO, akhirnya pada hari Selasa (27/12/2022) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin IPTU Ibnu Ali mendapatkan informasi keberadaan pelaku dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan tersebut.


Baca juga: Hendak Berangkat Sekolah, Seorang Pelajar Diserang Dua Orang Tak Dikenal Dengan Senjata Tajam


“Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Bekasi Jawa Barat. Kemudian Unit Tipikor melakukan penyelidikan ke Jalan Pangeran Jayakarta, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya pelaku PDD berhasil dibekuk.” Ungkap AKBP Edy Bagus Sumantri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA