Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Laptop Milik Jaksa KPK, Dua Residivis Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Anggota Ditreskrimum Polda DIY akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian laptop milik Herdian Adi Nugroho yang merupakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menangani kasus korupsi mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kabid Humad Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, bahwa pencurian ini terjadi pada 24 Desember 2022 pukul 10.00 di rumah korban yang terletak di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.


Baca juga : Korban Tertimbun Longsoran Tanah Proyek Pembangunan Perumahan Sumber Baru Land Berhasil Ditemukan


Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. korban pulang kampung ke daerah Wonogiri, Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok serta menconkel pintu. Pelaku juga berhasil menggondol laptop beserta tas, “hard disk” eksternal, telepon genggam, dan “digital video recorder” (DVR) CCTV.” Jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, para pelaku merupakan seorang residivis. Dalam melancarkan aksinya, keduannya terbilang sangat profesional, karena mereka mampu melakukan pencurian dirumah JPU KPK itu hanya dalam waktu 6 menit.

Atas peristiwa tersebut, kemudian anggota Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka dengan inisial JN, pria asal Makassar serta SIP, warga Kendari.

“Para pelaku diringkus di Jakarta pada awal tahun 2023 kemarin di dua lokasi berbeda.” Ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan yaitu satu set alat congkel, helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi.


Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Sarat Muatan Terperosok


“Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti lainnya seperti laptop yang dibuang oleh pelaku.” Jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA