Selasa, Oktober 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pemuda Dibekuk Polisi Lantaran Lukai Driver Ojol Gunakan Sajam

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pemuda berinisial FPP (19) warga Kasihan, Bantul dan NWA yang masih dibawah umur diamankan Polsek Bulaksumur usai membacok driver ojek online dengan sebilah celurit di jalan Lembah UGM Caturtunggal, Depok, Sleman.

Akibat peristiwa tersebut, driver ojek online mengalami luka sobek selebar 4 centimeter di bagian atas pinggang.


Baca Juga : Panjat Tower BTS, Warga Sodo Patah Tulang


Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatoer Atmoko mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi pada minggu (4/8/2024) pukul 03.00 WIB, usai korban mengantar orderan makanan.

“Awalnya tersangka yang dalam kondisi mabuk mengejek warga yang berada di Jalan Gejayan. Tersangka lalu dikejar warga sampai ke depan warmindo di jalan Lembah UGM. Di situ 4 orang teman tersangka sudah menunggu.” Jelasnya.

Kemudian, tersangka bersama temannya mengambil celurit. Mengetahui hal tersebut, warga yang semula mengejarnya segera berbalik arah.

“Rombongan tersangka yang mengendarai dua motor lalu gantian mengejar warga. Namun sesampainya di jalan Gejayan, tersangka dan rombongannya melihat warga yang berkumpul banyak sehingga rombongan pelaku berbalik arah.” Paparnya.

Saat itu, korban bersama rekannya melintas, tersangka mengira driver ojol itu termasuk warga yang tadi mengejarnya.

Tersangka lalu mengejar korban. Sesampainya di depan warmindo, tersangka menghampiri korban dan langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban

“Setelah membacok korban, tersangka sempat hendak diamankan warga namun berhasil melarikan diri mengendarai motor. Sedangkan celurit yang digunakan membacok terjatuh dan diamankan warga.” Tegasnya.

Baca Juga : Buntut Mengular Kasus Gantung Diri di Bantul, Begini Tanggapan Kapolres


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan CCTV di TKP, tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas pada 15 Agustus 2024 saat berada di rumah saudaranya.

“Pembacokan ini salah sasaran karena pelaku menganggap korban adalah orang yang mengejarnya saat saling ejek.” Ujarnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 ke 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pelanggaran UUD nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA