Rabu, April 22, 2026

FAKTA TERBARU

Dua Pemuda Asal Gunungkidul dan Satu Warga Aceh Teribat Peredaran “Pil Sapi”

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar peredaran Obat Berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam perkara tersebut, pihak berwajib meringkus tiga pelaku yaitu YF (21) warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, HA (23) warga Tepus, Gunungkidul, dan R (30) warga Pidie, Aceh.


Baca Juga : Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Raib Saat Ditinggal Nonton Jathilan di Sempon


Disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso bahwa sebelumnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaaan obat berbahaya yang terjadi di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu (01/04/2026) sekira pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pemuda bernisial YF.

“Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti berupa 171 butir pil warna putih berlogo “Y” atau Pil Sapi.” Ucapnya, Selasa (21/04/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan di handphone milik YF terdapat percakapan yang mengarah pada HA yang diduga juga menguasai pil warna putih berlogo “Y” atau Pil Sapi.

“Kami selanjutnya melakukan serangkaian penyelidian dan pada Kamis (02/04/2026) sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap HA di daerah Semin, Gunungkidul serta berhasil mengamankan 12 butir Pil Sapi. ” Ungkapnya.

Sesuai keterangan HA, dirinya memperoleh Pil Sapi itu dari seorang pria berinisial R di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas mencari keberadaannya. Dan sekira pukul 12.00 WIB, pihak berwajib berhasil menangkap R di ruko yang beralamat di Jl. Raya Weru — Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.621 butir Pil Sapi, 1 buah bekas kardus warna putih bertuliskan Wifi Smart Camera, 186 butir kemasan obat warna silver bertuliskan Trihexyphenidyi, 307 butir pil warna kuning berlogo “mf”, 145 butir kemasan obat warna silver bertuliskan Original, 1 buah bekas kardus warna coklat, dan uang tunai hasil penjualan pil sejumlah Rp 320 ribu.” Paparnya.

Dilanjut jika Obat Berbahaya (Obaya) itu dibeli oleh R melalui online dari wilayah Sumatera.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya.” Terangnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Oknum Satpol PP Gunungkidul Konsumsi Pil Sapi


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat 1 Jo. ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran ! nomor 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA