Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Belasan Tahun Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ibu Rumah Tangga Laporkan Suaminya ke Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Kulonprogo, (Fakta9.com)__//Sungguh malang nasib yang dialami ibu rumah tangga berinisial RK (40) Warga Giripurwo, Kulonprogo, DIY. Selama 16 tahun pernikahan dengan lelaki berinisial HK (43), bukannya kebahagian yang ia dapatkan, melainkan kehidupan RK justru penuh penderitaan dan siksaan selama bertahun tahun.

Disampaikan oleh RK, jika perjalan rumah tangganya dimulai pada 2007 silam. Awalnya RK mendapatkan ancaman dari HK untuk mau dinikahi.

“Diancam akan dibunuh jika tidak mau menikah dengannya (HK),” Jelasnya.

Baca juga : Seorang Pria Diamankan Polisi, Satu Lagi Masih Buron


Setelah pernikahan, RK diajak suaminya untuk merantau ke Ibukota. Memulai kehidupan baru di Jakarta ternyata merupakan awal dari penderitaan yang dialami RK.

Bak menikah dengan monster, selama 16 tahun sejak tahun 2007 hingga saat ini 2023 RK mendapatkan kekerasan baik secara Fisik, Psikis, maupun seksual dari suaminya.

“HK sebagai seorang pemimpin rumah tangga sering kali mabuk-mabukan. Saat mabuk sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya, kemudian membanting perabotan rumah.” Ujar RK.

Bahkan HK juga sering melakukan kekerasan seksual terhadapnya dan pernah ingin mencoba menyembelih leher RK dengan menggunakan Golok.

Selama belasan tahun alami kekerasan, RK yang saat ini telah dikaruniai 2 orang anak itu tidak berani mengadukan kepada siapapun karena takut akan ancaman suaminya.

Puncaknya pada September 2023 lalu, RK menjalani perawatan di rumah sakit. Saat itu suaminya memaksa RK untuk pulang.

“HK menjemput saya dan menganiaya dengan menekan bagian jarum infus ditangan, menampar, meludahi dan memukul saya dengan botol air mineral.” Ungkapnya.

Dalam kondisi masih sakit, HK masih saja melakukan kekerasan dengan memukuli wajah dan lengan RK hingga memar serta menggunduli rambut istrinya.

Bahkan bagian paha istrinya di pukul menggunakan sabit, dan diajak berhubungan badan melalui belakang (maaf: anus) hingga

memukuli RK di wajah dan lengan hingga memar. HK juga meludahi RK, memotong rambut RK sedikit demi sedikit hingga rambut RK berantakan yang selanjutnya HK juga memukul paha RK menggunakan Sabit kemudian ditendang dan dipaksa melakukan (maaf) anal seks hingga mengalami luka.


Baca juga: BECC 2023 Ditutup, Kapolda DIY Berharap Banyak Anak Muda Menjadi Pengusaha


Tak tahan bertahun-tahun mendapatkan kekerasan dari suaminya, RK didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kulonprogo.

“Sudah dilaporkan ke Polisi pada 28 September 2023 lalu.

Sementara menurut Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Anna Edi Darma yang merupakan kuasa hukum RK jika HK harus dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan dimana perbuatan HK diancam dalam Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA