Penulis : M. Hamdan Hanafi
BANTUL, (Fakta9.com)__//Jajaran Polres Bantul mengamankan empat orang anak dibawah umur yang akan melakukan tawuran, Kamis (27/04/2023) dini hari kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry menyampaikan empat orang anak yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ABP (16), MDS (17), MRR (17) ketiganya warga Prambanan dan PAW (16) warga Berbah, Sleman.
Baca juga : Hendak Melerai Perselisihan, Pujiyanto Justru Jadi Korban Pengeroyokan
Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik empat orang remaja yang mengendarai 2 sepeda motor di Jl. Wates Km 3,5 Onggobayan, Ngestiharjo Kasihan Bantul.
“Mendapat informasi masyarakat, petugas bergerak dan berhasil menghentikan para remaja tersebut.” jelasnya.
Saat diberhentikan oleh Polisi, dari tangan remaja berinisial PAW petugas mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit.
Baca juga : Wisatawan Keluhkan Retribusi Parkir di Pantai Slili
Kepada Polisi, mereka mengaku akan melakukan tawuran. Selanjutnya keempatnya digiring ke Mapolres Bantul.
“Satu orang ditetapkan sebagai pelaku dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, sedangkan tiga lainnya sementara masih sebagai saksi.” terangnya