WONOSARI, (Fakta9.com)__//Diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, seorang lelaki berinisial S, warga Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dilaporkan ke Polisi. Korban adalah Subardiono (29) warga Kapanewon Wonosari.
Kasubag Humas Polres Gunungkid, Iptu Suryanto, Jumat (17/09/2021) menyampaikan jika S mengirim pesan yang tidak pantas tersebut ke group media sosial WhatsApp yang diberi nama ‘Gema Handayani Purwodadi.’
Korban melihat, postingan tersebut pada 18 Juni 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu S mengirimkan pesan dengan kalimat, “Sing Ngomong Iki Bardiyono Otak e Moncrot Ora Go Itika”. yang mana pesan tersebut dapat dibaca semua anggota dalam group whatsApp.
Baca Juga: Balon Lurah Anggap Oknum Dewan Preman
Merasa terhina dengan pesan yang dikirimkan oleh terlapor di group media sosial, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul..
“Korban merasa terhina dengan pesan yang dikirim terlapor di media sosial.” jelas Iptu Suryanto.
Saat ini perkara pencemaran nama baik ini ditangani oleh unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul.
Baca Juga: Sejumlah Elektronik Milik SD N Bleberan Hilang Digondol Maling.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dengan cara yang baik.
“Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial. Jangan menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA.” Pungkasnya
Bowo_fakta9.com