BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi menangkap pria berinisial DDK (23) warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Motor Honda Beat itu kemudian dijual pelaku melalui marketplace seharga Rp 2 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) di Tamanan Kulon, Tamanan, Banguntapan. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga : Semarak Kemerdaan RI ke 81 di Kapanewon Semanu, 17 Kontingen Tampil Memukau Dorong Kesejahteraan Pelaku UMKM
“Pelapor sebelumnya memarkir sepeda motor di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah tidak ada.” Ucapnya, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motornya, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Motor yang hilang yakni Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi AB 4665 WJ. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa terduga pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Setelah menerima laporan pada 19 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat petunjuk terhadap identitas serta keberadaan pelaku.” Ujarnya.
Pada Rabu (19/8), polisi mengamankan DDK di wilayah Tamanan, Banguntapan. Dalam pemeriksaan, DDK mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang merupakan tetangganya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014.” Jelasnya.
Menurut Rita, sepeda motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada seseorang yang tidak dikenalnya melalui marketplace. Motor hasil curian itu ditawarkan dengan harga Rp 2 juta.
“Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui marketplace seharga Rp 2 juta.” Ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya surat keterangan pembelian kendaraan melalui kredit, STNK sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku kepada orang lain.
“Untuk kendaraannya masih dalam pencarian. Penyidik juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang atau DPB terhadap sepeda motor tersebut.” Terangnya.
Baca Juga : Di Tengah Musim Kemarau, Oknum Dukuh di Gunungkidul Jual Truk Tangki Bantuan Presiden
Selain mengamankan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap DDK untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.” Pungkasnya.




