GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Sejumlah massa dari Front Jihad Islam (FJI) Gunungkidul kembali mgnggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN)Wonosari Gunungkidul, Selasa (21/04/2026) siang. Mereka menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah disidangkan.
Kasus tersebut melibatkan seorang anak yang saat kejadian masih berusia 3 tahun dan diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri. FJI menilai penanganan perkara ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, terutama terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Memanas!! Front Jihad Islam Kecam Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Predator Seksual Anak di Gunungkidul
Komandan DPP FJI Gunungkidul Ahmad Suyadi menyampaikan jika pihaknya merasa tidak puas dengan dengan JPU yang hanya menuntut ringan terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
“Masak pencabulan anak dibawah umur hanya dijatuhi hukuman ringan. Kami intinya tidak terima. Saya yakin keadilan di Gunungkidul sudah goyah atau tidak adil.” Ujarnya.
Ahmad Suyadi berharap dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat kecil, hakim dapat memutuskan sanksi yang seadil-adilnya terhadap terdakwa pencabulan anak dibawah umur.
Apabila dalam sidang putusan pada 23 April 2026 mendatang hakim PN Wonosari tetap menjatuhi vonis ringan terhadap terdakwa, maka FJI mengancam kembali turun kejalan untuk menuntut keadilan.
“Menurut informasi yang kami terima tadi, Jaksa tidak bisa merubah keputusan. Namun kami masih akan menunggu keputusan Hakim pada tanggal 23 besok, apabila keputusan tidak rubah maka kami kembali turun ke jalan.” Ungkapnya.
Sementara itu orang tua korban, Cici Kartika Dewi mengaku telah berulangkali mendapat intervensi dari keluarga terdakwa. Bahkan Cici juag sempat diancam akan di bunuh apibila tidak mau berdamai dengan terdakwa.
Baca juga : Korban Tenggelam di Pantai Parangtritis Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
“Keluarga pelaku juga pernah menghubungi saya melalui telpon, dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta agar saya mau mencabut laporan.” Ungkapnya.
Meski mendapat ancaman, Cici tak pernah gentar untuk memperjuangan keadilan bagi anak perempuannya. Ia juga berharap terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Meski saya mendapat itimidasi, saya berharap kepada hakim dapat menjatuhi hukuman yang berat bagi pelaku.” Tegasnya





















