Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terlibat Penambangan Tanah Kas Desa Sampang, Kejari Gunungkidul Resmi Menahan Dirut PT.Puser Bumi Sejahtera

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Direktur Utama (Dirut) PT. Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (06/03/2025) terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.

Meski sempat tak hadir dengan alasan sakit saat penggilan pertama, Turisti akhirnya menghadiri panggilan kedua Kejari Gunungkidul Kamis (06/03/2025), dan langsung dilakukan penahanan.


Baca juga : Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Menilai Manjadi Korban Dalam Perkara Tambang Tanah Kas Desa Sampang Bukan Tersangka


Sebelum ditahan dirut PT Puser Bumi Sejahtera menjalani pemeriksaan medis, dan dinyatakan cukup sehat. Selama 20 hari kedepan ia akan ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Meski mengaku memiliki izin tambang, namun PT Puser Bumi Sejahtera melakukan penambangan di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 24.185 m3, sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 506 Juta.

“Yang jadi persoalan itu, titik koordinat penambangan. TKD Sampang berada diluar wilayah lokasi tambang yang diizinkan, ” Ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra saat dikonfirmasi.

Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Baca juga : Kasus Penyerobotan Tanah Kas Desa, Direktur PT. Pueser Bumi Sejahtera Tantang Oknum Dukuh di Kalurahan Sampang Untuk Lakukan Sumpah Pocong


Selanjutnya Dirut PT Puser Bumi Sejahtera akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Diketahui, jika terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, sebelumnya Kejari Gunungkidul telah terlebih dulu menetapkan Lurah nonaktif Suherman sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 lalu.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA