SLEMAN, (FAKTA9.COM)__//Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Provinsi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK didampingi KBO Iptu Farid M Noor SH, menyampaikan pihaknya telah berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 10 KG.
Baca Juga : Satu Lagi Oknum PNS di Gunungkidul Terjerat Kasus Hukum
“Bersama Polda Lampung, kita berhasil menangkap tersangka (dua orang) kurir narkoba jenis sabu saat akan bertransaksi.” Jelasnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DJ (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Petugas mendapatkan informasi kalau pengedar sabu berasal dari Lampung.
Setelah mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Sleman bersama Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 08.00 WIB.
“Kedua tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di depan Mapolsek Simpang Pematang.” Jelas AKP Irwan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sleman, jika tersangka DJ berperan sebagai kurir yang membawa sabu seberat 10 Kg dari Pekanbaru menuju ke Lampung melalui transportasi darat.
“Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, dan disimpan dalam koper.” tuturnya

Sesampainya di Lampung, barang haram senilai sekitar Rp 15 Miliar itu sedianya akan diserahkan kepada tersangka EK, untuk dipecah menjadi paketan lebih kecil dan diedarkan di pulau Jawa.
Baca Juga : Tiga Pencuri Kayu Hutan Negara Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali ini menjadi kurir narkoba.
Untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung, tersangka DJ dijanjikan upah sebesar Rp 7 Juta per kilogram. Sedangkan untuk tersangka EK, dijanjikan upah Rp 3 juta per kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Penulis: Tovan Prihastomo, ST