Kamis, November 5, 2026

FAKTA TERBARU

Truk Tangki Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin Diamankan di JJLS Saptosari, Begini Keterangan Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin yang sah pada Senin (26/10/2026) malam.


Baca Juga : Ngangsu Bio Solar Gunakan Truk Boks Modif, Sopir Ngaku Ganti Plat Nomor Kendaraan Untuk Melancarkan Aksinya


Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran menyampaikan jika ​pengungkapan kasus itu berawal dari laporan cepat masyarakat melalui fitur komentar saat tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul melangsungkan siaran langsung (live) di platform TikTok.

“Warga melaporkan adanya satu unit truk tangki berwarna putih-biru bermerek nomor polisi AB 8178 FC yang mengalami mogok di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Planjan–Baron, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.” Ucapnya, Kamis (05/11/2026) siang.

​Merespons laporan warga tersebut, Tim Pagar Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan menginterogasi pengemudi truk berinisial BR (Sopir) dan SU (Kernet) yang merupakan warga Gunungkidul.

“Dari keterangan awal, muatan BBM dalam truk tangki tersebut diambil dari kawasan Sekarsuli dan berencana didistribusikan menuju ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.” Ujarnya.

​Namun, saat petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, baik sopir maupun kernet tidak dapat menunjukkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan operasional tersebut diantaranya ; tidak dilengkapi QR Code resmi.

“Tangki truk tidak memiliki QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi.” Ucapnya.

Selain itu, segel pada tangki tertera atas nama CV. Karya Hidup Agung, bukan dari PT. PNER, serta pemalsuan dokumen kendaraan.

“Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nopol kendaraan tersebut sejatinya terdaftar untuk jenis Dump Truck, bukan kendaraan truk tangki.” Terangnya.

Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“​Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.” Ungkapnya.

Baca Juga : Dua Belas Peserta Ikuti Ujian Pengisian Pamong di Kalurahan Bedoyo, Galuh dan Aminudin Keluar Sebagai Pemenang


Diakhir keterangannya, Iptu Tukiran mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang.

“​Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA