GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang telah dimodifikasi serta berganti-ganti plat nomor dan barcode pengetapan.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran menyampaikan jika pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika piket fungsi Sat Reskrim Polres Gunungkidul menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi Sat Reskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan 1 Truk Boks Merk Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan Nomor Polisi terpasang B 9606 COI.” Ujarnya, Kamis (05/11/2026) siang.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir berinisial MRF, terungkap bahwa pelaku sebelum tertangkap telah melakukan pengisian dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi.
“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka MRF menjalankan modus operandi secara rapi dan terencana.” Ucapnya.
Dilanjut, untuk melancarkan aksinya pelaku memodifikasi bagian boks truk sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter.
“BBM Bio Solar yang dibeli dari pompa resmi dialirkan secara otomatis ke tangki dalam boks melalui sistem pompa khusus.” Jelasnya.
Selain itu, pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut.
“Di dalam kabin truk, petugas menemukan dan menyita 12 lembar kartu barcode BBM subsidi serta 35 pasang atau buah plat nomor kendaraan siap pakai yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.” Ungkapnya.
Baca Juga : Buntut Video XXX Viral di Ponjong, Polisi Lakukan Pendalaman
Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
“Ancaman Hukumannya ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.” Pungkasnya.




