Rabu, Oktober 28, 2026

FAKTA TERBARU

Dua Orang Pelaku Curanmor di Bantul Ditangkap Polisi Kurang Dari 24 Jam

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) malam.


Baca Juga : Truk Tangki Pengangkut BBM Solar Tidak Dilengkapi Surat Diamankan Polisi di JJLS Saptosari


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.12 WIB.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.” Ucapnya, Rabu (28/10/2026). 

Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (26/10/2026). Namun, saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Selain sepeda motor, tiga tabung gas hijau milik korban juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polres Bantul langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial ANF (26) warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42) warga Bandung Wetan, Kota Bandung. Keduanya diamankan secara terpisah, masing-masing di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna putih dengan nomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana.

“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Gandung Pardiman Tutup Usia di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta


Polres Bantul mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA