Rabu, Oktober 28, 2026

FAKTA TERBARU

Warga Gunungkidul Nekat Curi Motor di Bantul

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Trirenggo, Bantul, dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).


Baca Juga : Dua Pamong Kalurahan Sidoharjo Tepus Dimutasi, Ketua TP PKK Baru Dilantik


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra milik seorang warga berinisial S di pekarangan rumah kawasan Niten, Padukuhan Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bantul melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.” Ujarnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra tipe NF 125 SD berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4325 TG di pekarangan rumahnya. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih tertancap karena korban hendak melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi.

Namun, saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mengetahui bahwa kronjot yang sebelumnya terpasang pada kendaraan telah diturunkan.

Selanjutnya, korban meminta bantuan saksi dan menghubungi anaknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Bantul melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial AS (34).” Ungkapnya.

Petugas yang dipimpin Kapolsek Bantul kemudian mengamankan AS di rumahnya wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, serta satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau toska.” Terangnya.

Baca Juga : Mobil Isuzu Panther Masuk Ladang di Jalan Alas Telogo Gede


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak pencurian.

“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA