Sabtu, Desember 9, 2023
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Playen Berhasil Dibekuk Polisi

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

PLAYEN (Fakta9.com)_ _// Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap AKM (16) seorang remaja warga Padukuhan Gedad RT 009, RW 007, Kalurahan Banyusuco, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Tiga Pelaku tersebut masing-masing ialah FK (23) warga Kalurahan Banyusuco, Kapanewon Playen, PS (19) warga Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen dan KDY (23) warga Kalurahan Banyusuco, Kapanewon Playen.


Baca Juga : Lalai Saat Berkendara, Sebabkan Kecelakaan di Jalan Simpang Tiga SDN Wotawati


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah ketika melaksanakan Pers Rilis di halaman Mapolres Gunungkidul pada hari Senin (13/06/2022) pukul 13.15 WIB, bahwa pengungkapan tindak pidana kasus pengeroyokan itu bermula pada hari Sabtu (04/05/2022) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul memperoleh informasi tentang identitas tiga orang diduga pelaku pengeroyokan yang sudah tidak berada di rumahnya masing-masing.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga diduga pelaku.

“Pada hari berikutnya yaitu Senin (06/05/2022) kedua FK dan PS diketahui bersembunyi di wilayah Mlati, Kabupaten Sleman, dan akhirnya sekira pukul 08.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.” Paparnya.

Berdasar keterangan kedua pelaku saat diintrogasi, didapatkan informasi bahwa satu pelaku telah kembali pulang kerumahnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan KDY (23) pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta di lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku.” Terangnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terntang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun enjara.


Baca Juga : Modus Sebagai Pembeli, Orang Tak Dikenal Bawa Kabur Kawasaki Ninja 250


Diketahui sebelumnya bahwa AKM (16) menjadi korban kejahatan jalanan usai menonton pertandingan Bola Voley pada hari Rabu (1 April 2022) pukul 23.00 WIB di Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusuco, Kapanewon Playen.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka bekas sabetan benda keras di bagaian dada sebelah kiri.


 

spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA