YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Melakukan pungutan retribusi parkir melebihi batas ketentuan, dua orang juru parkir digelandang Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta, Kamis (02/02/2023).
Dua juru parkir tersebut masing-masing berinisial NI diamankan di lokasi lorong tengah pasar Beringharjo, serta NC di lokasi pasar Beringharjo.
“Dua orang (juru parkir) diamankan tim saber pungli UPP Kota Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim.” ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo
Dari tangan NI petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5000,-, yang merupakan hasil penarikan retribusi parkir sepeda motor.
Dijelaskan oleh Timbul Sasana, jika sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor adalah Rp 1000,-.
Baca juga : Kedapatan Membawa Senjata Tajam 2 Orang Remaja Putus Sekolah Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
“Jadi dua orang juru parkir ini ditangkap karena menarik biaya parkir melebihi batas yang ditentukan. Sehingga keduanya akan diproses hukum.” Tegasnya.
Terhadap kedua juru parkir itu akan diajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.