BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Warung Pakan Ternak milik Wisnu Haryanto yang berlokasi di Bibis, Poncosari, Srandakan, Bantul, pada hari Jumat (10/5/2024) pukul 09.30 WIB.
Disampaikan oleh Kapolsek Srandakan, AKP Slamet Subiyantoro jika pelaku merupakan Seorang pria berinisial AP (43) warga Banjarnegara, Jawa Tengah.
Baca juga : Wakil Bupati Gunungkidul Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pacasila
Peristiwa itu bermula ketika Wisnu saat itu sedang membuat minuman di dapur rumahnya, ketika keluar dari dapur ia melihat pelaku sedang mengacak-acak laci yang berada di dalam warungnya untuk mengambil uang.
Melihat aksinya diketahui oleh korban, pelaku yang panik lantas berlari ke arah temanya yang saat itu sudah menunggu diatas motor, dan berusaha untuk melarikan diri.
Namun belum sempat membonceng sepeda motor, teman AP justru tancap gas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Pelaku ini berlari ke arah barat. Korban langsung mengejar pelaku dan sesampainya di seberang ruas jalan Padukuhan setempat pelaku terjatuh, sehingga berhasil ditangkap.” Ujarnya.
Baca juga : SMPN 1 Wonosari Selanggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional 2024
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.” Imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Srandakan jika AP merupakan residivis kasus narkoba golongan 1 pada 2015 dan kasus Curat Handphone di wilayah Kulonprogo.