Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Setahun Dalam Pelarian, DPO Kasus Pencurian Kembali Dijebloskan Jeruji Besi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GEDANGSARI, (Fakta9.com)__//Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jamaludin alias Aji Dusun Karanganyar RT, 005, RW O5, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul tersangka kasus pencurian Handphone yang sempat kabur dari tahanan Mapolsek Gedangsari pada 5 Maret 2021 silam akhirnya kembali ditangkap Polisi.

“Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Banyuasin Sumatra Selatan.” terang Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono Sabtu (21/05/2022).

Baca Juga : Secara Simbolis Wakil Bupati Gunungkidul Meletakkan Batu Pertama Tanda Dimulainya Program TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2022


Kronologi penangkapan terhadap Jamaludin ini menurut, AKP Pudjijono berdasar dari informasi masyarakat jika pelaku bekerja di perkebunan sawit wilayah Sukarami, Sekayu, Musibanyuasin, Sumatra Selatan.

Tak mau kehilangan buruan, anggota unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama 2 anggota Buser Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Akbar Ramadhan bergerak ke wilayah Sumatra Selatan pada 19 Mei 2022.

“Setelah sampai wilayah Musibanyuasin, anggota mendapatkan informasi jika pelaku sudah selama 2 bulan tidak bekerja lagi di perkebunan sawit.” jelasnya.

Tidak menyerah begitu saja, Polisi masih terus mengumpulkan informasi, mengenai keberadaan Jamaludin.

Baru pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin, Polisi mendapatkan informasi mengenai tempat tinggal (Kontrakan) Jamaludin bersama istrinya.

Petugas pun kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku. Benar saja, Jamaludinterpantau sedang berada di Bedeng atau kontrakan.

“Team dengan di bantu Resmob Musibanyuasin, akhirnya berhasil membekuk pelaku di belakang kontrakannya.” terang Kapolsek Gedangsari

Diketahui sebelumnya jika Jamaludin alias Aji ini merupakan tersangka kasus pencurian HP diwilayah hukum Polsek Gedangsari berdasar Surat Laporan Polisi nomor LP/05/X11/2020/DIY RESGK/ SEK GDS,tanggal,21 Desember 2020.


Baca Juga : Berikut Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-191


Setelah terbukti melakukan tindak pidana, pelaku kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Gedangsari sesuai Surat Penahanan nomor Sp/han/01/1/2021/Reskrim,tanggal,19 januari 2021.

Namun, di bulan 04 Maret 2021, Jamaludin melarikan diri dari tahanan Mapolsek Gedangsari, dan sejak saat itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penulis : Yono_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA