Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Sales Supervisor Masuk Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Seorang karyawan PT.Cipta Niaga Semesta yang menjabat sebagai sales supervisor dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan penggelapan atau pemalsuan data hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 246, 460 juta.

Diterangkan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konfrensi pers pada hari Rabu (26/07/2023) di ruang Loby Polres Gunungkidul jika sebelumnya pada hari hari Kamis (15/06/2023) pelapor bersama saksi melaksanakan audit faktur-faktur order barang dan ditemukan beberapa faktur yang janggal.


Baca Juga : Lalukan Penipuan Modus Lelang Fiktif, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi


Selanjutnya pelapor bersama saksi melakukan konfirmasi ke outlet yang tertera di dalam faktur order namun setelah di cek ke outlet ternyata tidak pernah order barang seperti di faktur tersebut.

Kemudian mereka mengumpulkan seluruh sales dan melakukan kroscek tentang faktur-faktur tersebut, akan tetapi tidak ada sales yang membuat faktur order dan setelah ditelusuri diketahui bahwa yang membuat faktur order fiktif tersebut adalah sales supervisor.

Atas kejadian itu, pihak PT melaporkannya ke Mapolsek Playen dan pelaku pun diamankan pada hari Jumat (23/06/2023).

“Pelakunya berinisial NDK (laki-laki) warga Sriwulan, Sayung, Demak. Jadi tersangka ini membuat faktur ordar fiktif ke perusahaan agar dapat mengambil barang di gudang, kemudian barang-barang tersebut dijual sendiri di wilayah Yogyakarta, Demak dan Semarang.” Papar Kapolres.

Baca Juga : Tak Masuk Kerja Selama 10 Hari, ASN di Gunungkidul Dipecat


Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver nomor Polisi B 2107 PKZ, 1 buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru metalik, 75  lembar faktur order barang, 2 lembar hasil audit faktur PT.Cipta Niaga Semesta, 2 lembar surat pernyataan dan 1 lembar surat keterangan karyawan atas nama tersangka yang diterbitkan PT.Inbisco Niagatama Semesta (Nomor/0162/SK/HR-Corp/VI/2023).

“Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.” Imbuh AKBP Edy Bagus Sumantri.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA