Sabtu, April 20, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ricuh Suporter di Yogyakarta, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, (FAKTA9.COM)__//Buntut kericuhan suporter Persis Solo dengan warga yang terjadi Senin (25/07/2022) kemarin, Polisi mengamankan 36 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022) menyampaikan, jika ke-36 orang yang diamankan, sebagian besar mengaku sebagai suporter sepakbola dari berbagai macam klub berbeda, dan diamankan di empat lokasi berbeda.

“Diamankan dilokasi berbeda, diantaranya diwilayah Kapanewon Kalasan, Mlati, Depok, Berbah, serta Gejayan.” terangnya.

Dari sejumlah 36 orang yang terlibat kericuhan, Polisi kemudian menetapkan 5 orang tersangka.


Baca Juga : Miris!! Siswa MTS Muhammadiyah Monggol Terima PIP Langsung Disunat, Kepala Sekolah Jawab : Sudah Benar dan Untuk Bayar Semester


Diantaranya adalah GAM (21), warga Piyungan, AM (20) warga Sewon, dan MAN (21) warga Srandakan, Kabupaten Bantul.

Kemudian MAL (22) dan TH (22) warga Gamping, Kabupaten Sleman,

“Untuk sementara kita tetapkan lima tersangka.” tegasnya.

Tersangka GAM ditangkap oleh aparat Polsek Mlati karena kendapatan membawa senjata tajam berupa belati sepanjang 29 cm dan clurit 30 cm. Tersangka ini menjemput temannya (yang sekarang ininberstatus sebagai saksi). Keduanya langsung menuju ke Tugu Jogja dan bergabung dengan suporter lain untuk mencari suporter Persis Solo

“Meski tidak menemukan suporter Solo, GAM bersama rekan tetap berputar-putar untuk mencari suporter Persis Solo.” ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman.

Sedangkan AM ditangkap tim Resmob Polres Sleman di Jalan Magelang, Mlati, tak jauh dari makam pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo, karena kedapatan membawa stik bottom.

AM mengaku membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang. Namun senjatanya belum sempat digunakan.

Selanjutnya tersangka MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisucipto, Depok Barat, tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng.


Baca Juga : Dua Proyek Rumah Sakit Plat Merah Mangkrak, DPUPRKP Gunungkidul: Tahun Ini Pembangunan Tahap II RS Bedoyo


“Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa celurit.” tutur AKP Rony Prasadana.

Kemudian tersangka MAL dan TH ditangkap di depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Kalasan. Mereka ketahuan membawa tongkat baseball dan tongkat knock.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan ini dijerat dengan Undang-undang No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.


Penulis: Tovan_Fakta9.com

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA