Jumat, Juni 5, 2026

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di TPR Parangtritis Berhasil Dibekuk Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tim gabungan dari kepolisian berhasil meringkus dua pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku nekat menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka robek di bagian paha.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika penangkapan didasarkan pada laporan dari korban yang diketahui bernama Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat itu sedang bertugas jaga di TPR Parangtritis, Padukuhan Duwuran, Parangtritis, Kretek.


Baca Juga : Gegara Hutang Rp 350 Ribu Dua Pemuda di Gunungkidul Dianiaya, Terduga Pelaku Membawa Senjata Tajam


“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum.” Ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RWSA (22) warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, dan AW (26) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keduanya berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

“Motifnya masih kita dalami.” Ucapnya.

Iptu Rita menceritakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata ‘bajingan’.” Jelasnya.

Tak sampai di situ, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menyerang korban secara membabi buta.

“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek.” Ungkapnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kretek.

Berbekal laporan korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran.” Terang Kasi Humas.

Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Sewon, Bantul, pada Kamis (4/6). Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.” Paparnya.

Baca Juga : Rehab Pembangunan Gedung Sumur Pompa Playen 2 Diduga Langgar Aturan


Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.” Pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA