Rabu, Maret 26, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Raffi Ahmad Batalkan Rencana Pembangunan Beach Club di Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Melalui akun Instagram @faffinagita1717 Raffi Ahmad mengumumkan secara resmi akan mundur dari rencana proyek pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan proyek di Gunung Kidul,” ucapnya dikutip dari unggahan di akun Instagramnya, Rabu (12/6/2024).

Raffi menyadari akan kekhawatiran masyarakat dengan rencana pembangunan resor mewah tersebut.


Baca juga : Sultan Andara Bakal Bangun Resort dan Beach Club di Pantai Krakal Gunungkidul


Derasnya kritikan baik dari masyarakat maupun aktivis lingkungan menjadi alasan utamanya. Apalagi rencana proyek mewah ini dinilai menyalai aturan.

Sebagai pengusaha sekaligus publik figur, ia menegaskan patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga sangat mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diridari keterlibatan saya dalam proyek ini. Karena bagi saya apapun saya lakukan dalam visi misi saya ini wajib sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Rencana Pembangunan Resort

Selebriti Raffi Farid Ahmad atau akrab di kenal Raffi Ahmad akan membangun beach club, resort dan spa di Gunungkidu.

Tempat hiburan ini rencananya akan di beri nama Bekizart dan di bangun di Kawasan pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul.

Peletakan batu pertama pembangunan tempat hiburan tersebut telah dilaksanakan 16 Desember 2023 lalu dan ditargetkan akan rampung dibangun pada 2025 mendatang.

Mendapat Penolakan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad karena membuat proyek di atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu dianggap menyalahi aturan.


Baca juga: Lurah Patuk Melantik Pamong Kalurahan Baru


WALHI menyebut beach club itu nantinya akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

“Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

Adanya Petisi Penolakan

Petisi itu dibuat oleh Muhammad Raafi. Hingga saat ini, sudah lebih dari 20 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.

Selain di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat di Instagram. Lebih dari 74 ribu orang mengunggah stories berisi kampanye petisi itu.

Petisi itu dibuat dengan alasan akan adanya dampak negatif yang begitu besar di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja,” ungkapnya.

Belum Mengantongi Ijin

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apa pun dari Raffi Ahmad.

“Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apa pun terkait rencana tersebut,” kata Riyanti saat dihubungi detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6/2024). Hal itu disampaikannya saat detikJogja minta konfirmasi terkait progres pembangunan beach club milik Raffi Ahmad.

Riyanti mengungkapkan, pada sistem Online Single Submission (OSS), belum mendeteksi adanya pengajuan izin tersebut. Riyanti juga mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau bukan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA