Selasa, Juli 28, 2026

FAKTA TERBARU

Dugaan Kecurangan Dalam Pengelolaan Retribusi Wisata, Petugas TPR Kemadang Dinonaktifkan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih telah menonaktifkan seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas sebagai petugas jaga di TPR Kemadang.


Baca Juga : Sempat Kabur ke Wilayah Semarang, Pelaku Curanmor di Gunungkidul Ditangkap Polisi


Hal tersebut dilakukan setelah muncul isu adanya dugaan praktik kecurangan dalam pengelolaan retribusi wisata yang menyeret sejumlah pamong Kalurahan Kemadang dan anggota Bamuskal Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

“Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan tetap berjalan sekaligus menutup celah penyimpangan, Pemkab Gunungkidul menyiapkan sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggantikan petugas lama. Para ASN tersebut akan difokuskan bertugas pada shift malam di pos-pos TPR wisata.” Ujar Endah, Senin (27/07/2026).

Menurut Endah, penempatan ASN dilakukan karena dugaan penyimpangan justru memanfaatkan sistem pembayaran, termasuk transaksi non tunai (cashless), yang seharusnya menjadi upaya meningkatkan transparansi.

“Seluruh petugas lama kami nonaktifkan terlebih dahulu. Sebagai pengganti, kami menugaskan 22 ASN untuk menjaga TPR, khususnya pada shift malam, agar pengawasan lebih optimal dan tidak ada lagi celah penyimpangan.” Terangnya.

Sebelum mulai bertugas, puluhan ASN tersebut telah mendapatkan pembinaan bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Pembinaan itu menitikberatkan pada integritas, tata kelola retribusi, serta komitmen menjaga penerimaan daerah dari sektor pariwisata.

Endah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan yang merugikan keuangan daerah.

“Setiap rupiah retribusi wisata merupakan hak masyarakat yang harus masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan.” Ucapnya. 

Untuk penanganan internal, Pemkab telah menjatuhkan sanksi administratif melalui Inspektorat Daerah. Sementara proses hukum terhadap dugaan tindak pidana diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang kini tengah melakukan penyelidikan.

“Kalau terbukti melakukan kecurangan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.” Ungkapnya.

Kasus dugaan kebocoran retribusi ini menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi penyimpangan di sejumlah pos TPR kawasan wisata pantai selatan.


Baca Juga : Investasi Berpengalaman Global Dorong Pariwisata Gunungkidul Melesat, Ekonomi Warga Ikut Tumbuh


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap langkah penonaktifan petugas lama, penggantian dengan ASN, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh penerimaan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah secara transparan dan akuntabel.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA