NASIONAL, (FAKTA9.COM)__// Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Para tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan sejak Senin 24 Februari 2024.
Ketujuh tersangka yakni Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Dugaan korupsi di perusahaan plat merah ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Dilansir dari metrotvnews.com jika para tersangka ini telah mengoplos Pertalite untuk dijadikan Pertamax.
“Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Research Octane Number (RON) 90 adalah jenis oktan paling banyak digunakan di Indonesia. Yakni bahan bakar minyak (BBM) pertalite yang disubsidi pemerintah. Sedangkan, RON 92 ialah memiliki resistensi terhadap detonasi yang sedang, yakni BBM pertamax.
Namun, Qohar belum memerinci jelas model pengoplosan minyak tersebut. Ia memastikan akan menyampaikan lengkap setelah penyidikan rampung.
“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan selaku Dirut melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
“Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” beber Qohar.

Selanjutnya, saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.
“Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ucap Qohar.
Ia melanjutkan saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar, bahan bakar minyak untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi.
“Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” terang Qohar.