(Fakta9.com)__//Secara resmi pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang akan diberlakukan mulai Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.
“Saya sebenarnya ingin BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.” Terang Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga : Harga BBM Naik, Pengusaha Angkutan Akan Sesuaikan Tarif
Namun anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022, menurut Presiden mengalami peningkatan tiga kali lipat. Yang sebelumnya Rp 152,5 Trilyun, ditahun ini menjadi Rp 502,4 Trilyun.
Angka tersebut diperkirakan masih akan mengalami peningkatan.
Selain itu, lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik kendaraan pribadi.
“Mestinya uang negara itu di prioritaskan untuk masyarakat kurang mampu.” Terangnya.
Oleh karenanya, pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi tersebut ke masyarakat yang kurang mampu melalui sejumlah bantuan sosial.
“Mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Joko Widodo
Terdapat tiga jenis BBM yang harganya mengalami penyesuaian.
Diantaranya BBM jenis Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10.000 per liter.
Baca juga :Apem Jadi Ikon Makanan Khas Kapanewon Ngemplak Sleman
Jenis Solar dari harga Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter. Kemudian, pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.